081225617934
NASBUL IMAMAH DI JAWA TENGAH

NASBUL IMAMAH DI JAWA TENGAH

 

Saat ini kita tengah berada dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November. Hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan bupati/ walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November. Adapun penghitungan suara akan dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

            Sebagaimana pemilihan umum lainnya, pilkada bisa dilihat secara prosedural dan substansial. Secara prosedural, pilkada bisa dipahami sebagai mekanisme demokrasi konstitusional untuk memilih pemimpin (nasbul imamah). Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 26 Januari 2009 menyebut bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu kehadiran masyarakat di bilik suara untuk melakukan pencoblosan merupakan kewajiban dan dharma warga kepada negara yang dicintainya.

Secara substansial, pilkada bisa dibaca sebagai momentum kesempatan rakyat untuk melakukan penilaian dan kontrol kepada pemimpinnya. Ia merupakan wujud kedaulatan rakyat. Setiap anggota masyarakat berpeluang untuk ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan lewat sebuah kompetisi yang adil, jujur, dan tanpa kekerasan.

Oleh karena itu, ia bisa disebut sebagai hak, yang sangat berharga dan eman (sayang) kalau tidak digunakan. Melalui pemilihan, anggota masyarakat bisa memberi apresiasi kepada seseorang/ partai politik yang dinilai bisa memperjuangkan aspirasinya untuk menduduki jabatan politik. Sebaliknya, rakyat juga bisa menghukum pemimpin/ partai politik yang dinilai mengkhianati amanah yang diembannya dengan tidak memilihnya untuk memimpin.

Dalam kaitan demokrasi dan logika pemberian apresiasi dan hukuman seperti itulah maka pilkada harus disukseskan. Sayang sekali jika perhelatan politik yang berbiaya besar ini tidak sukses. Pada 2019, anggaran pemilu sebesar Rp 25 triliun dengan realisasi Rp 23 triliun. Angka itu melonjak 3 kali lipat di Pemilu 2024 menjadi Rp 76,6 triliun.

Salah satu cara mensukseskan Pilkada yang paling mudah adalah dengan hadir di bilik suara. Sebagaimana mafhum diketahui, salah satu indikator  prosedural demokrasi berjalan adalah adanya pemilihan. Salah satu indikator kesuksesan pemilihan adalah angka partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi.

Oleh karena itu, angka partisipasi ini menjadi perhatian bersama sehingga penyelenggara pemilu terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Berkaca pada pemilihan legislatif (Pilleg) dan presiden (Pilpres) Februari lalu, di Jawa Tengah angka partisipasi mencapai 82% dan di Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi tercatat angka 82,5%. Kita semua berharap angka partisipasi itu bisa meningkat pada Pilkada November ini.

Keserakahan dan Perpecahan

Selain upaya meningkatkan partisipasi, menurut penulis ada dua  hal lain yang perlu dicermati bersama. Pertama, menghindari keserakahan terkait praktek politik uang dan menghalalkan segala cara. Ini adalah hal yang perlu dihindari bersama sebagai noda demokrasi.

Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 pada tanggal 18 Mei 2018 di Banjarbaru Kalimantan Selatan telah meningatkan bahwa  permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap). Dalam lima kali ‘Halaqoh Pemilu Damai’ MUI- Badan Kesbangpol  Jawa Tengah di tahun 2023, selalu muncul harapan dari Pengurus MUI Kabupaten/ Kota agar praktek politik uang transaksional bisa ditepis. Biaya politik yang tinggi juga dikhawatirkan bisa memicu praktek korupsi di kemudian hari.

Oleh karena itu, Pilkada sebagai prosedur pergantian kepemimpinan secara berkala dan damai sebaiknya tidak dipenuhi praktek wuwur  (pemberian) namun lebih diisi dengan persaingan ide berupa visi, misi, dan program yang bisa menarik hati masyarakat. Proses seperti termasuk debat calon pemimpin akan lebih mendidik dan mendewasakan pemilih.

Namun juga perlu diperhatikan, janji dalam kampanye adalah hutang sehingga program yang ditawarkan haruslah yang realistis dan bisa dilaksanakan. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal Jawa Tengah mengamanatkan calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan suatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya.

Kedua, menghindari perpecahan akibat polarisasi masyarakat. Agitasi, propaganda hitam, hoaks, fitnah, provokasi, dan adu domba dan sejenisnya perlu menjadi kewaspadaan bersama. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dari Bawaslu pada Desember 2023 mengingatkan kita isu ketiga kerawanan yaitu polarisasi di masyarakat dan isu keempat tentang mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia maya.

Dalam kaitan itulah, tokoh agama turut memegang peranan penting dalam proses demokrasi. Para tokoh agama bisa berperan dalam sosialisasi dan pendidikan politik pemilih. Ia juga pembimbing pelayan ummat (khadimul ummah) sekaligus mitra pemerintah (shadiqul hukumah) yang menjadi penyejuk dan mengajak kepada kebaikan bersama.

Oleh karena itu tokoh agama diharapkan bisa menjadi penjaga moralitas dengan mendorong semua pihak untuk mentaai aturan dan menjaga etika dalam pemilu. Sebagaimana  Hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 Di Tasikmalaya Jawa Barat tentang ‘Prinsip- priinsip Pemerintahan Yang Baik Menurut Islam’, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk (i) mencegah munculnya disharmoni; (ii) mengurangi mahalnya biaya demokrasi sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat; dan (iii) menghindari  konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA; (iv) menghindari kerusakan moral yang melanda masyarkat luas akibat maraknya money politic (risywah siyâsiyyah).

Kita berharap Pilkada di Jawa Tengah berlangsung damai, lancar, dan bermartabat sesuai panduan aturan, etika, dan moral agama. Suara kita sangat berharga, tetapi jangan diberi harga. Suara kita sangat berarti, pilih sesuai hati nurani.

 

Dr. H. Andi Purwono, SIP, MSi.

Dosen FISIP dan WR 1 Unwahas, Pengurus Komisi P3 MUI Jateng, Sekum JQH NU Jateng.

 

 

Share This

Comments